Riki kini nongkrong di balik jeruji besi. Tapi cerita belum selesai. Ia ngaku barang haram itu didapat dari seseorang yang kini berstatus DPO. Satresnarkoba pun tengah menelusuri jejak sang pemasok.
Atas kelakuannya, Riki dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman? Minimal 4 tahun penjara plus denda maksimal Rp 10 miliar.
“Bukan cuma nangkap kurir, kita juga bakal kejar bandarnya. Gak ada tempat buat narkoba di Tanjabtim,” tutup Kasat dengan nada tegas.(*)











