“Benar, pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban lansia tersebut telah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar AKBP Ade Candra.
Pelaku berinisial AS (34) ditangkap pada Minggu (22/3/2026) di kawasan Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang, saat diduga hendak melarikan diri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim.
“Pelaku kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tambahnya.
Kapolres juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan masyarakat, terutama dari tindak kejahatan yang menyasar kelompok rentan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menyasar warga lanjut usia. Polres Tanjung Jabung Timur berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.(*)











