DaerahHukumKriminalNewsPeristiwa

Kronologi Dugaan Pembunuhan Berencana Terungkap dalam 19 Adegan Rekontruksi

×

Kronologi Dugaan Pembunuhan Berencana Terungkap dalam 19 Adegan Rekontruksi

Sebarkan artikel ini

Muarasabak, netinfo.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang lansia berinisial L.B. (70) yang ditemukan meninggal dunia di kebun kelapa, Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur.

Dari 19 adegan yang diperagakan, terungkap bahwa aksi tersebut diduga dilakukan secara terencana oleh tersangka J.M. alias Jumadi bin Umereng.

Rekonstruksi yang digelar Polres Tanjabtim di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (27/1), memperlihatkan rangkaian peristiwa mulai dari tahap persiapan hingga upaya tersangka memanipulasi situasi setelah kejadian.

Awal Perencanaan

Berdasarkan hasil rekonstruksi, dugaan perencanaan pembunuhan dimulai pada Senin, 12 Januari 2026. Saat itu, tersangka menyiapkan sebuah tombak kelapa di rumahnya yang diduga akan digunakan untuk menganiaya korban.

Tiga hari kemudian, Kamis, 15 Januari 2026, tersangka membawa tombak tersebut ke kebun milik bibinya yang lokasinya berdampingan dengan kebun korban. Karena korban belum berada di lokasi, tombak itu sempat disembunyikan di bawah pelepah kelapa.

Pertemuan dengan Korban

Saat membersihkan kebun milik bibinya, tersangka melihat korban berada di kebunnya sendiri. Melihat korban seorang diri, tersangka mengambil kembali tombak yang disembunyikan, lalu mendatangi korban.

Sempat terjadi percakapan singkat antara keduanya. Namun ketika jarak semakin dekat, tersangka diduga menyerang korban menggunakan tombak tersebut hingga korban terjatuh.

Pemindahan dan Penganiayaan Lanjutan

Tersangka kemudian memindahkan tubuh korban ke kebun milik bibinya dengan melewati parit kecil. Karena korban masih menunjukkan tanda-tanda bergerak, tersangka kembali melakukan penganiayaan hingga korban akhirnya meninggal dunia di lokasi tersebut.

Upaya Manipulasi Kejadian

Setelah kejadian, tersangka diduga melakukan upaya manipulasi dengan meletakkan sejumlah barang milik korban di sekitar lokasi. Hal ini diduga bertujuan menciptakan kesan seolah-olah korban yang lebih dulu mendatangi tersangka.

READ  Mau Edar Sabu, Eh Nyangkut! Satresnarkoba Tanjabtim Cegat Riki di Tengah Jalan, Barang Bukti Tembus 8 Juta!

Motif Sakit Hati

Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati. Korban sebelumnya melarang tersangka membersihkan kebun milik bibinya karena adanya persoalan utang piutang antara korban dan bibi tersangka. Meski masih berstatus suami istri, korban dan bibi tersangka diketahui telah lama pisah ranjang akibat konflik rumah tangga.

Keterangan Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Soekani Daulay, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peristiwa pidana tersebut.

“Rekonstruksi ini menghadirkan 19 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka, disaksikan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, serta keluarga korban. Tujuannya agar kronologis kejadian tergambar jelas dalam proses penyidikan hingga persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan JPU.

“Kita upayakan secepat mungkin berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) agar segera dilimpahkan ke tahap II,” pungkasnya.

Rekonstruksi berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan ketat dari personel Polres Tanjabtim dan Polsek Muara Sabak Timur.(*)