Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Tersangka diketahui menggunakan senjata laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm dalam aksinya.
“Senjata yang digunakan merupakan senjata pabrikan, namun bukan senjata organik. Oleh karena itu, kami akan menerapkan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata,” tambah Eka.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*)