DaerahHukumNews

Kopda B Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati

×

Kopda B Tersangka Penembakan Tiga Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Tersangka diketahui menggunakan senjata laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm dalam aksinya.

“Senjata yang digunakan merupakan senjata pabrikan, namun bukan senjata organik. Oleh karena itu, kami akan menerapkan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata,” tambah Eka.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*)

 

READ  Karung Putih di Bagasi Bus Bongkar Jaringan Ganja 42 Kg, Satnarkoba Sarolangun Jepit Kurir di Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *