Lampung, netinfo.id – Anggota TNI Kopral Dua (Kopda) B resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Lampung. Kopda B kini terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Pelaksana tugas Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku penembakan adalah Kopda B, dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak tiga korban,” ujar Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3).
Kopda B dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”