Atas perbuatannya, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Para korban dalam insiden ini adalah AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
Selain itu, jika terbukti memiliki senjata pabrikan yang bukan senjata organik TNI, Kopda B juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap asal-usul senjata serta motif di balik aksi penembakan tersebut.(*)