JAMBI, netinfo.id – Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, mengimbau masyarakat, khususnya nasabah Bank Jambi, untuk tetap tenang menyusul munculnya kasus transaksi anomali yang sempat menimbulkan keresahan.
Hafiz menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Jambi telah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama jajaran direksi dan komisaris Bank Jambi setelah informasi terkait transaksi anomali tersebut mencuat ke publik. Langkah ini dilakukan guna memastikan permasalahan dapat segera ditangani serta hak-hak nasabah yang terdampak dapat dipulihkan secara optimal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Direksi dan komisaris telah menyampaikan komitmennya bahwa dalam waktu 10 hari kerja, seluruh transaksi anomali akan dikembalikan ke rekening masing-masing nasabah,” ujar Hafiz Fattah, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan bahwa DPRD Provinsi Jambi akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut. Pihaknya juga mendesak manajemen Bank Jambi agar memberikan kepastian sekaligus mempercepat proses pengembalian dana kepada nasabah yang terdampak.
“Kami meminta adanya kepastian serta percepatan pengembalian dana pada rekening yang terdampak transaksi anomali tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, sekitar 10 nasabah dilaporkan terdampak dengan nominal kerugian yang bervariasi. Meskipun jumlahnya relatif terbatas, Hafiz menilai permasalahan tersebut harus tetap ditangani secara serius guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan daerah.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Provinsi Jambi juga telah menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait pada Senin mendatang. Rapat tersebut akan difokuskan untuk mendalami kronologi kejadian sekaligus merumuskan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Kami telah menjadwalkan pemanggilan pihak terkait pada Senin. Dalam rapat tersebut, kami akan mendalami secara menyeluruh permasalahan yang terjadi,” jelas Hafiz.
DPRD Provinsi Jambi, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut hingga seluruh hak nasabah yang terdampak benar-benar dipulihkan.(Adv)











