DaerahHukumNasionalNews

Kepala UPT Rela Utang Bank untuk Penuhi Permintaan “Jatah Preman” Gubernur Riau

×

Kepala UPT Rela Utang Bank untuk Penuhi Permintaan “Jatah Preman” Gubernur Riau

Sebarkan artikel ini
  1. Juni 2025: Ferry mengumpulkan Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dana Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani, sedangkan Rp600 juta diterima kerabat Arief.

  2. Agustus 2025: Ferry kembali mengumpulkan Rp1,2 miliar. Uang tersebut didistribusikan untuk driver Arief (Rp300 juta), proposal kegiatan perangkat daerah (Rp375 juta), dan disimpan Ferry (Rp300 juta).

  3. November 2025: Kepala UPT Wilayah III menjadi pengepul dana Rp1,25 miliar. Sebanyak Rp450 juta diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Arief, sementara Rp800 juta diduga diterima langsung oleh Abdul Wahid.

Secara keseluruhan, hingga November 2025, KPK mencatat setoran mencapai Rp4,05 miliar dari total komitmen Rp7 miliar. Dari jumlah tersebut, Abdul Wahid diduga menerima Rp2,25 miliar.

Pasal Yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

READ  Pj Wali Kota Jambi Mengikuti Panen Padi Bersama Kelompok Tani di Jambi Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *