DaerahHukumNasionalNews

Kepala UPT Rela Utang Bank untuk Penuhi Permintaan “Jatah Preman” Gubernur Riau

×

Kepala UPT Rela Utang Bank untuk Penuhi Permintaan “Jatah Preman” Gubernur Riau

Sebarkan artikel ini

Jakarta, netinfo.id – Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR PKPP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengaku terpaksa berutang ke bank hingga menggadaikan sertifikat pribadi demi memenuhi permintaan setoran ilegal atau “jatah preman” yang diduga diminta oleh Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

“Informasi yang kami terima, para Kepala UPT sampai harus meminjam uang ke bank dan menggunakan dana pribadi. Ini terjadi saat anggaran daerah sedang defisit hingga Rp3,5 triliun pada Maret 2025,” ujar Asep.

“Seharusnya di tengah kondisi defisit, tidak pantas pejabat meminta uang dari bawahannya. Hal ini ironis dan memprihatinkan,” tambahnya.

Tiga Tersangka Ditahan KPK

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Senin (3/11/2025), KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid (AW) Gubernur Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) Tenaga Ahli Gubernur Riau. Ketiganya telah resmi ditahan di Rutan KPK sejak Selasa (4/11/2025).

Modus : Fee 5 Persen dari Proyek UPT

Menurut penyidik KPK, pada Mei 2025 terjadi pertemuan di sebuah kafe di Kota Pekanbaru antara seorang pihak bernama Ferry dan enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP. Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Abdul Wahid dengan alasan penambahan alokasi anggaran tahun 2025.

Anggaran untuk enam UPT tersebut meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau naik sekitar Rp106 miliar. Awalnya disepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen, namun Arief—sebagai perwakilan Abdul Wahid—meminta fee dinaikkan menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar.

READ  Sinsen Dukung Pemberdayaan Perempuan Lewat WonHer Woman Vol. 2, Sorot Gaya Hidup dan Tren Skutik Honda

Ancaman mutasi dan pencopotan jabatan diberikan kepada pejabat yang menolak. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik ini dikenal dengan istilah “jatah preman.”

Aliran Dana Setoran Fee

Para Kepala UPT bersama Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau kemudian sepakat mengumpulkan dana sebesar Rp7 miliar dan menggunakan kode “7 batang” untuk menyamarkan komunikasi. Dari kesepakatan itu, tercatat tiga kali penyerahan uang:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *