Cuaca saat kejadian dilaporkan mendung, serta lingkungan sekitar merupakan kawasan permukiman warga.
Petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya kedua kendaraan tidak menggunakan pelat nomor, pengendara tidak mengenakan helm,
pengendara Honda Revo tidak memiliki SIM C, serta kondisi kendaraan mengalami kekurangan pada sistem pengereman.
Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp2 juta. Dalam peristiwa ini tercatat satu korban meninggal dunia dan satu korban luka ringan.
Personel Satlantas Polres Tanjab Timur telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti ke Mapolres Tanjab Timur.(*)











