Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa jalan di lokasi kejadian menurun, beraspal baik, serta memiliki marka garis putus-putus.
Namun, truk yang sedang berhenti tersebut tidak memasang segitiga reflektor dan tidak menyalakan lampu hazard, yang semestinya menjadi tanda peringatan bagi pengguna jalan lain.
“Dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, diduga pengendara motor melaju dengan kecepatan cukup tinggi sehingga tidak mampu menghindar saat melihat truk yang terparkir di bahu jalan,” tambah Iptu Meiselin.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta, sementara satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.
Kasat Lantas menegaskan, pihaknya telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta melaporkan hasilnya ke pimpinan untuk penanganan lebih lanjut.(*)











