HukumNews

Kecanduan Judi Slot, Pria di Jambi Gelapkan Sepeda Motor Milik Rekan

×

Kecanduan Judi Slot, Pria di Jambi Gelapkan Sepeda Motor Milik Rekan

Sebarkan artikel ini

“Motifnya murni karena kecanduan judi slot,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RP disangkakan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 900 ribu.(*)

 

 

 

 

READ  Tanjabtim Siap Luncurkan 6.725 Seragam Gratis untuk Siswa Baru, Tak Ada Lagi Hambatan Sekolah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *