Jambi, netinfo.id – Seorang pria berinisial RP, warga Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, diamankan aparat Kepolisian Sektor Jambi Selatan setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik rekannya. Aksi tersebut dilakukan lantaran pelaku mengalami kecanduan judi slot daring.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Herlawati, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat pelaku meminjam sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban, Monica Tri Agusti, pada Februari 2024.
Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan hingga korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta.
“Korban merasa dirugikan karena sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan. Akhirnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan,” jelasnya, Senin (7/4/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RP. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan,” lanjutnya.
AKP Herlawati juga menambahkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Motif penggelapan didorong oleh kecanduan pelaku terhadap permainan judi slot daring.