-
Deregulasi dan simplifikasi perizinan usaha jasa keuangan.
-
Penguatan pembiayaan UMKM secara terstruktur.
-
Dukungan pembiayaan program prioritas pemerintah, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Rp149 triliun), ekosistem Makan Bergizi Gratis (Rp1,02 triliun), serta penguatan sistem kesehatan nasional.
-
Pengembangan ekosistem bulion dan instrumen berbasis emas.
-
Kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak bencana.
3. Pendalaman Pasar Keuangan dan Keuangan Berkelanjutan
Langkah yang dilakukan antara lain:
-
Peningkatan peran investor institusional.
-
Peningkatan literasi dan inklusi keuangan berbasis financial health.
-
Dukungan target Net Zero Emission melalui Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) v.3 dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Outlook Sektor Jasa Keuangan 2026
OJK memproyeksikan kinerja sektor jasa keuangan tetap positif, antara lain:
-
Kredit perbankan tumbuh 10–12 persen.
-
DPK tumbuh 7–9 persen.
-
Aset asuransi naik 5–7 persen.
-
Aset dana pensiun tumbuh 10–12 persen.
-
Penghimpunan dana pasar modal ditargetkan Rp250 triliun.
-
Pertumbuhan konsumen aset keuangan digital dan kripto 26 persen.
OJK akan melakukan peninjauan outlook secara berkala menyesuaikan dinamika ekonomi global dan domestik.
Stabilitas SJK Tetap Terjaga
Rapat Dewan Komisioner OJK Januari 2026 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. Kinerja perbankan menunjukkan pertumbuhan kredit 9,63 persen yoy dengan kualitas aset terjaga (NPL gross 2,05 persen). Likuiditas dan permodalan bank juga berada pada level yang kuat.
Di pasar modal, IHSG per Januari 2026 tercatat di level 8.329,61, sementara AUM industri pengelolaan investasi mencapai Rp1.081,47 triliun.
Sementara itu, sektor asuransi, dana pensiun, pembiayaan, fintech, hingga aset kripto menunjukkan tren pertumbuhan dengan profil risiko terkendali.
Penguatan Pelindungan Konsumen dan Penegakan Hukum
OJK terus memperkuat pelindungan konsumen melalui pengawasan market conduct, penanganan pengaduan, serta pemberantasan entitas keuangan ilegal. Melalui IASC, hingga Januari 2026 telah diblokir dana korban penipuan senilai Rp511,08 miliar, dengan Rp161 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Sepanjang 2025, OJK menjatuhkan sekitar 3.888 sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran di sektor jasa keuangan. Hingga Januari 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 178 perkara, mayoritas telah berkekuatan hukum tetap.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan reformasi OJK akan memperkuat stabilitas dan kredibilitas sektor keuangan.
“Dengan sinergi pemerintah, OJK, Bank Indonesia, dan industri jasa keuangan, Indonesia mampu menjaga momentum pertumbuhan dan memperkuat kepercayaan pasar,” ujarnya.(*)











