EkonomiNasionalNews

OJK Tegaskan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dalam Pertemuan Tahunan IJK 2026

×

OJK Tegaskan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dalam Pertemuan Tahunan IJK 2026

Sebarkan artikel ini
Jakarta, Kamis 05 Februari 2026

Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menjaga sektor jasa keuangan (SJK) tetap resilien agar mampu berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 yang diselenggarakan di Jakarta.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa kondisi fundamental perekonomian nasional serta kinerja sektor jasa keuangan yang solid menjadi modal penting untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan.

“Fundamental ekonomi dan kinerja sektor jasa keuangan yang kuat menjadi modalitas penting ke depan. Kami mengapresiasi berbagai program prioritas pemerintah,” ujar Friderica.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun, pimpinan kementerian/lembaga, jajaran Dewan Komisioner OJK, serta pimpinan industri jasa keuangan.

Tiga Kebijakan Prioritas OJK 2026

OJK menetapkan tiga kebijakan prioritas pada 2026, yakni:

1. Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Langkah yang ditempuh meliputi:

  • Pemenuhan modal minimum lembaga jasa keuangan (LJK) untuk membentuk struktur industri yang kompetitif dan efisien.

  • Pengembangan keuangan syariah bersama DSN-MUI melalui Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) serta mendorong spin-off unit syariah.

  • Penyempurnaan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk mitigasi risiko siber.

  • Penguatan pengawasan berbasis teknologi melalui SupTech dan pemanfaatan Artificial Intelligence.

  • Reformasi integritas pasar modal melalui delapan rencana aksi, termasuk peningkatan batas free float menjadi 15 persen, pengungkapan UBO, demutualisasi bursa, serta penguatan penegakan hukum.

  • Pengawasan market conduct dan pemberantasan kejahatan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI.

2. Pengembangan Ekosistem SJK yang Kontributif

Kebijakan diarahkan untuk:

READ  Aksi Pencurian di Perumahan Permataland Bagan Pete, Wajah Pelaku Terekam CCTV