Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa penyelesaian ini mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
“Kesepakatan ini lahir dari keinginan bersama tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Kedua belah pihak bertekad baik untuk berdamai dan memulihkan hubungan sosial,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban atas perbuatan yang dilakukan terhadap anak mereka yang berinisial RA. Permohonan maaf tersebut diterima dengan itikad baik oleh pihak korban.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Namun demikian, dalam kesepakatan juga ditegaskan bahwa apabila salah satu pihak mengingkari poin-poin perjanjian, maka keduanya bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mediasi diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, menjadi penanda berakhirnya perkara melalui jalur keadilan restoratif sebuah upaya menutup konflik dengan rekonsiliasi, bukan permusuhan.(*)











