Alih-alih langsung menyita barang di tempat, Satnarkoba Polres Sarolangun memilih bermain cantik. Mereka menerapkan teknik controlled delivery. Paket ganja tersebut dibiarkan tetap berada di dalam bus, namun di bawah pengawasan ketat tim buser yang membuntuti dari belakang.
Perjalanan panjang melintasi provinsi itu berakhir di salah satu loket bus di Kota Lampung pada Rabu pagi 7 Januari 2026 pukul 07.00 WIB. Sesuai prosedur penjemputan barang, seorang pemuda muncul untuk mengambil karung putih tersebut.
Petugas yang sudah mengepung lokasi langsung menyergap pria bernama Rizki Adi Pratama itu. Tanpa celah untuk mengelak, Rizki mengakui bahwa paket tersebut adalah pesanannya yang dikomunikasikan melalui aplikasi WhatsApp.
Penyelidikan tidak berhenti di loket bus. Polisi melakukan penggeledahan di kamar indekos Rizki yang terletak di Jalan S. Hatta, Rajabasa Raya, Bandar Lampung.
Disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kost, polisi menemukan belasan plastik hitam berisi ganja siap edar, dua unit timbangan digital yang mengindikasikan peran tersangka bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar atau pengepul. Total akumulasi barang bukti mencapai 42 kilogram ganja kering.
Hingga saat ini, polisi masih memburu otak utama di balik pengiriman ini. Berdasarkan keterangan Rizki, ia memesan barang tersebut dari seseorang yang menggunakan nama kontak Bos Bengkel.
“Identitas asli maupun keberadaan pengirim misterius itu masih dalam penyelidikan intensif,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Sarolangun.
Atas perbuatannya, Rizki kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sarolangun. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 1 kilogram, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati.(*)









