DaerahNews

Kapolres Tanjabtimur Imbau Masyarakat Tidak Melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin

×

Kapolres Tanjabtimur Imbau Masyarakat Tidak Melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Muarasabak, netinfo.id – Kapolres Tanjabtimur, AKBP Ade Candra, mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dalam bentuk apa pun.

Kapolres menegaskan bahwa kegiatan pertambangan ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, antara lain pencemaran air sungai, kerusakan ekosistem, serta ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Penggunaan bahan berbahaya dalam kegiatan tersebut berpotensi merusak sumber air bersih dan berdampak jangka panjang bagi kehidupan generasi mendatang.

AKBP Ade Candra menyampaikan bahwa Polres Tanjung Jabung Timur bersama instansi terkait akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan, penertiban, serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk kegiatan pertambangan emas ilegal di wilayah hukumnya.

READ  37 Operasi, Ratusan Nyawa Diselamatkan: Kiprah Kantor SAR Jambi Sepanjang 2025