Maulana menegaskan, penegakan aturan akan dilakukan setelah sistem pengelolaan berjalan optimal, sehingga masyarakat memiliki alternatif yang jelas dalam membuang sampah.
“Kalau sistemnya sudah rapi, baru kita tegakkan Perda. Di dalamnya ada sanksi berupa denda bagi yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” jelasnya.
Pengawasan nantinya akan melibatkan masyarakat, mulai dari tingkat RT hingga penggunaan teknologi seperti CCTV. Pelanggaran akan ditindak oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) melalui Satpol PP.
“Pak RT dan masyarakat akan dilibatkan. Bahkan nanti ada CCTV, jadi bisa diketahui siapa yang melanggar. Ini bagian dari upaya kita membangun kesadaran bersama,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa volume sampah di Kota Jambi saat ini mencapai sekitar 500 ton per hari, sehingga membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.
Dengan dukungan dari DPR RI serta berbagai pihak terkait, Maulana optimistis program Kampung Bahagia mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau kita gotong royong, saya yakin persoalan sampah ini bisa kita selesaikan bersama,” pungkasnya.(Adv)











