Parahnya lagi, ZA sudah lima bulan jadi ‘tukang racun’ buat warga sekitar. Pelanggannya? Orang-orang kampung sendiri. Transaksi dilakukan cash, sabu serahkan di tempat.
Polisi sempat melakukan pengejaran ke rumah ZI, sayangnya sang bandar lebih dulu kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Kini ZA harus siap-siap berhadapan dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Tanjab Timur mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing.(*)