Pembayaran dilakukan secara tunai atau melalui aplikasi dompet digital seperti SeaBank dan DANA,” ujar Ernesto saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (28/5/2025) siang.
Para tersangka kini terancam hukuman berat, dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian memperkirakan, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 211 jiwa dari potensi bahaya narkotika.
Upaya pemberantasan jaringan narkoba akan terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap DPO dan pelacakan aliran dana hasil transaksi haram ini.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dan Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto.(*)