Namun, setelah upaya penyehatan tidak membuahkan hasil, pada 4 Maret 2026 status bank tersebut meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 menetapkan penanganan BPR Sungai Rumbai dilakukan melalui likuidasi, sekaligus meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, OJK akhirnya resmi mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai. Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan.
OJK juga mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.(*)











