DaerahHukumNews

Izin Usaha BPR Sungai Rumbai Dicabut OJK, Bank Resmi Dilikuidasi

×

Izin Usaha BPR Sungai Rumbai Dicabut OJK, Bank Resmi Dilikuidasi

Sebarkan artikel ini

PADANG, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.

Bank yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat tersebut kini tidak lagi diperbolehkan beroperasi dan akan memasuki proses likuidasi.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen.

READ  All New Honda BeAT Kini Lebih Mudah Dimiliki, Jangan Lewatkan Promo Terbarunya