Mengutip laman resmi Pegadaian, skor SLIK OJK terbagi dalam lima kategori. Debitur dengan skor 1 memiliki riwayat kredit paling baik, sedangkan skor 5 menunjukkan kondisi kredit macet.
Pada umumnya, hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit ke perbankan tanpa kendala berarti. Sementara itu, debitur dengan skor 3, 4, dan 5 perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu.
Untuk mengetahui skor kredit, masyarakat dapat mengakses laman resmi iDebku melalui idebku.ojk.go.id.
Adapun langkah untuk membersihkan catatan kredit yang kurang baik adalah dengan melunasi seluruh tunggakan yang masih ada. Pelunasan kewajiban menjadi satu-satunya cara untuk memperbaiki status kredit apabila memang terdapat tunggakan.
Namun, apabila muncul tunggakan akibat kesalahan pencatatan, debitur dapat menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak lembaga keuangan terkait untuk dilakukan klarifikasi dan perbaikan data.
Secara umum, pembaruan data pada SLIK OJK dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelunasan kewajiban.
Debitur juga disarankan untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti pelunasan yang dapat digunakan saat mengajukan fasilitas kredit baru.(*)











