EkonomiNasionalNews

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

×

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban scam merupakan bentuk komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus penipuan. Ruang lingkup kejahatan yang terus berkembang harus senantiasa diantisipasi bersama,” tegas Mahendra.

OJK juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman. Menurut Mahendra, hal tersebut menjadi pelajaran berharga sekaligus pemicu semangat untuk terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan.

Senada dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa. Ini adalah white collar crime. Modusnya canggih dan teknisnya juga sangat kompleks,” ujar Misbakhun.

Ia menilai keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan penipuan digital.

“Apa yang dilakukan Indonesia Anti-Scam Centre memberikan angin segar dan harapan bagi masyarakat,” tambahnya.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Pelaporan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap website palsu yang mengatasnamakan IASC serta pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan Indonesia Anti-Scam Centre.(*)

READ  Keseruan Idul Fitri Dillah - Muslimin di Tanjung Jabung Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *