EkonomiNasionalNews

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

×

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

Sebarkan artikel ini

Jakarta, netinfo.id – Negara hadir melawan kejahatan digital. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat keberhasilan signifikan dengan mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan (scam) digital.

Dana tersebut berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening pelaku di 14 bank, sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi,

dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, jajaran pimpinan perbankan anggota IASC, Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para korban penipuan.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana ini merupakan bukti konkret sinergi OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang modusnya semakin inovatif dan sering kali tidak terbayangkan,” ujar Friderica.

Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital saat ini tidak hanya masif, tetapi juga melampaui batas negara, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan lintas yurisdiksi.

Beragam modus penipuan tercatat, mulai dari penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial.

Modus love scam juga masih menjadi pola kejahatan yang dominan, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lainnya.

Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan oleh korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas aliran dana, hingga optimalisasi proses pengembalian dana.

READ  Tur Asia Trump Diwarnai Kesepakatan Strategis, Gestur Simbolik, dan Pertemuan Penutup yang Bermakna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *