HukumNews

Iming-Iming Haji Jalur Khusus, Warga Muara Sabak Barat Tertipu Rp235 Juta

×

Iming-Iming Haji Jalur Khusus, Warga Muara Sabak Barat Tertipu Rp235 Juta

Sebarkan artikel ini

Seiring berjalannya waktu, tersangka kembali meminta sejumlah uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari kelengkapan administrasi hingga persyaratan tambahan keberangkatan. Uang diserahkan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening tersangka di Bank BRI dan Bank 9 Jambi.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp235.000.000, dengan rincian Rp169.970.000 diserahkan secara tunai dan Rp65.030.000 melalui transfer bank.

“Namun hingga saat ini korban beserta lima orang anggota keluarganya tidak pernah diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka,” tegasnya.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi tertanggal 21 Oktober 2025, penyidik melakukan serangkaian proses hukum hingga menetapkan H.M sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tutup Kasat Reskrim.

Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji instan di luar jalur resmi yang ditetapkan pemerintah.(*)

READ  BREAKINGNEWS : Tragis! Pohon Tumbang Timpa Mobil di Jalan Lintas Jambi–Sabak, Sopir Tewas di Tempat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *