Menurut Imam Nawawi, larangan meniup minuman ini masuk dalam kategori makruh, sedangkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa meniup lebih parah daripada hanya bernapas di dalam wadah.
Hal ini karena udara yang keluar saat meniup bisa mengandung bakteri atau kotoran dari mulut, yang berisiko mencemari minuman.
Sebagian ulama memang memberikan keringanan jika ada kebutuhan mendesak untuk meniup minuman panas. Namun, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin tetap berpendapat bahwa sebaiknya minuman tidak ditiup.
Sebagai gantinya, ada cara yang lebih baik untuk mendinginkannya, seperti menuangkan minuman ke wadah lain lalu membaliknya kembali.
Dengan menerapkan adab makan yang baik, kita tidak hanya mengikuti sunnah tetapi juga menjaga kesehatan.(*)