Jambi, netinfo.id – Nasib apes dialami Reza (30), bujangan tangguh asal RT 20, Kelurahan Tambak Sari, Jambi Selatan. Niat mulia Reza buat jadi ketua RT kandas cuma gara-gara status “belum menikah”. Serius. Bukan karena kurang dukungan atau prestasi, tapi karena masih jomblo.
Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Jambi ternyata mensyaratkan calon ketua RT harus sudah menikah. Iya, udah nikah. Kalau belum? Ya maaf, minggir dulu. Reza pun tak tinggal diam.
Merasa diperlakukan tak adil hanya karena belum menemukan tambatan hati, ia langsung ngacir ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, bawa laporan resmi tanggal 28 Maret 2025.
“Saya ingin mengabdi, bukan menikah! Eh, tapi kok jadi syarat?” kata Reza dengan nada getir, Selasa (22/4/2025).
Karena laporannya ke Kemenkumham kaya ngirim pesan ke mantan yang nggak dibales, Reza lanjut bikin laporan ke Ombudsman Jambi, 18 April 2025. Kali ini, langsung digubris dan difasilitasi mediasi.