Muarasabak, netinfo.id – Usia boleh tua, tapi kelakuan bikin geleng kepala! Seorang kakek berinisial AR alias Engkong (69), warga Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur.
Engkong akhirnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan, penangkapan AR dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/8-59/IX/2023 tertanggal 27 September 2023.
Engkong, yang sempat ‘hilang’ dari radar polisi, ternyata pulang diam-diam ke rumah. Namun, langkah kaki pulangnya langsung terendus. Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan menangkapnya pada Rabu (25/07/2025) tanpa perlawanan. Aksi sunyi Engkong pun berakhir di tangan polisi.
“Sudah dua tahun dia buron. Begitu kami dapat informasi kalau dia pulang, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan dia di rumah,” ujar Kasat Reskrim.
AR alias Engkong diduga menggunakan tipu muslihat dan bujuk rayu untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan jeratan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya? Maksimal 15 tahun penjara!