DaerahHukumKriminalNews

Eks Pegawai Bank Jambi Bobol Rp7 Miliar Lewat Slip Palsu, Uang Nasabah Raib untuk Judi Online

×

Eks Pegawai Bank Jambi Bobol Rp7 Miliar Lewat Slip Palsu, Uang Nasabah Raib untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini

Pinjaman nasabah: Rp4,09 miliar

Nasabah yang menjadi korban di antaranya:

24 nasabah, sebagian besar guru P3K dan anggota DPRD Kerinci

1 individu atas nama AR

1 yayasan: Baitul Husna Kerinci

Sejauh ini, baru Rp2,03 miliar yang berhasil dikembalikan, sedangkan Rp2,06 miliar masih belum dikembalikan.

RS Terancam Hukuman Berat

RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ancaman hukumannya tidak main-main:

Penjara 5-15 tahun

Denda minimal Rp10 miliar hingga Rp200 miliar

Selain itu, teller dan head teller berinisial AF, SA, MPU, MHA, RL, N, dan AF yang memproses slip palsu juga tengah diperiksa intensif atas dugaan kelalaian dalam menjalankan SOP.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.(*)

READ  Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian 1 Orang Hilang di Hutan Desa Renah Kayu Embun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *