Pinjaman nasabah: Rp4,09 miliar
Nasabah yang menjadi korban di antaranya:
24 nasabah, sebagian besar guru P3K dan anggota DPRD Kerinci
1 individu atas nama AR
1 yayasan: Baitul Husna Kerinci
Sejauh ini, baru Rp2,03 miliar yang berhasil dikembalikan, sedangkan Rp2,06 miliar masih belum dikembalikan.
RS Terancam Hukuman Berat
RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ancaman hukumannya tidak main-main:
Penjara 5-15 tahun
Denda minimal Rp10 miliar hingga Rp200 miliar
Selain itu, teller dan head teller berinisial AF, SA, MPU, MHA, RL, N, dan AF yang memproses slip palsu juga tengah diperiksa intensif atas dugaan kelalaian dalam menjalankan SOP.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.(*)