netinfo.id – Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 13 Maret 2025.
Profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja merupakan perwira menengah Polri yang menjabat sebagai Kapolres Ngada sejak 26 Juni 2024, menggantikan AKBP Padmo Arianto.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur pada tahun 2022. Fajar adalah alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 yang lulus sekitar tahun 2001 dan melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), lulus pada 2011.
Kasus yang Menjerat AKBP Fajar
AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu wanita dewasa.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa Fajar positif menggunakan narkoba. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan akan menjalani sidang kode etik pada Senin mendatang.