Jakarta, netinfo.id – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur serta satu orang dewasa.
“Hasil pemeriksaan kode etik dan penyelidikan oleh Wabprof menemukan bahwa FWLS melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers, Kamis (13/03/2025).
Para korban memiliki rentang usia berbeda, yakni 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Selain itu, terdapat satu korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
Kasus ini telah ditangani oleh Divpropam Polri, dan AKBP Fajar telah ditempatkan dalam penahanan khusus sejak 24 Februari 2025. “Proses penanganan perkara telah berjalan, dan yang bersangkutan telah menjalani penempatan khusus,” tambah Trunoyudo.
Dalam konferensi pers, AKBP Fajar ditampilkan mengenakan baju tahanan dan masker hitam. Sebelumnya, ia ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh Tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT yang bekerja sama dengan Divpropam Mabes Polri.
Saat ini, ia masih ditahan di Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Sumber http://detiknews.com