“Dari lokasi kedua, petugas menemukan tujuh paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik hitam dan dibungkus jaket. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor 615,7 gram dan berat bersih 602,94 gram,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa dua unit timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, sedotan dan sendok sabu, satu unit telepon genggam berbasis Android, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu milik seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh pihak kepolisian. Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi pemberantasan narkoba.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi dan diproses sesuai ketentuan hukum. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.(*)











