Jambi, netinfo.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 602,94 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin malam, 12 Januari 2026, di dua lokasi berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kost di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RP di lokasi pertama. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua.











