AEI juga menyatakan dukungan terhadap rencana penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penyempurnaan reklasifikasi investor guna meningkatkan kualitas basis investor,
peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, penataan peran serta pembatasan tertentu bagi investor institusi untuk menjaga keseimbangan pasar, serta penguatan program edukasi berkelanjutan dan literasi keuangan bagi investor ritel.
Hasan Fawzi menyampaikan bahwa komitmen AEI tersebut mencerminkan keselarasan pandangan antara regulator dan pelaku industri bahwa reformasi pasar modal harus dilaksanakan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek struktur kepemilikan saham, tetapi juga pada transparansi, tata kelola, serta kualitas partisipasi investor.
OJK menegaskan bahwa implementasi kebijakan reformasi ini akan dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan terukur, serta berlandaskan dialog yang erat dengan industri dan para pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaannya, OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia akan memperhatikan kesiapan masing-masing emiten, kondisi pasar, serta kapasitas penyerapan investor.
“Pendekatan ini penting untuk memastikan proses transisi berjalan secara sehat dan tidak menimbulkan disrupsi yang tidak perlu,” kata Hasan.
Sebagai langkah awal, OJK saat ini tengah menyusun kerangka indikatif yang selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan Bursa agar pelaku pasar memperoleh kejelasan arah kebijakan serta waktu penyesuaian yang memadai.
PT Bursa Efek Indonesia juga akan menyiapkan hot desk serta tim khusus untuk mendampingi emiten dalam proses penyesuaian kebijakan tersebut. Sementara itu,
AEI akan terus melakukan koordinasi intensif serta melaksanakan berbagai kegiatan bersama OJK dan Bursa guna mendukung dan menyelesaikan agenda reformasi pasar modal yang telah disepakati.(*)











