“Kami berharap Kapolda Jambi segera melakukan penahanan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap klien kami,” tegas Romiyanto.
Tak hanya itu, Romiyanto juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas Perempuan RI untuk ikut mengawal ketat proses penyidikan agar berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Kami memohon pengawasan serius agar proses hukum tidak terciderai,” ujarnya.
Ia juga mengajak publik untuk turut mengawasi jalannya perkara ini.
“Mari kita kawal bersama agar tidak ada ‘negosiasi di balik pintu’ dalam penanganan kasus kekerasan seksual,” tegas Romiyanto, yang juga Ketua DPC KAI Kota Jambi sekaligus LBH Makalam.
Diketahui sebelumnya, korban melaporkan telah menjadi korban pemerkosaan di sebuah rumah kontrakan di Kota Jambi. Dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan secara bergiliran oleh sejumlah oknum anggota polisi Jambi, dengan keterlibatan oknum warga sipil.
Laporan resmi telah diterima Polda Jambi dan teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.(*)











