Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Hendra Fendy alias Along (40), warga Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, serta Reza Fahrori (41), warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.
Tim Reskrim kemudian berhasil menangkap pelaku Along di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Dari hasil pemeriksaan, Along mengakui keterlibatannya serta menyebut dua rekannya, yaitu Reza dan seorang pelaku lagi bernama Joni.
“Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan Reza di sebuah rumah kebun di Handil, Kota Jambi. Keduanya kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku lain bernama Joni (40), warga Cempaka Putih.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar STNK dump truck Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan nomor polisi BA 8534 AH.
“Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menemukan keberadaan mobil dump truk tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” tutup Kapolsek.(*)











