DaerahHukumNews

Dramatis! Tersangka Kasus 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Penyidik, Polda Jambi Lakukan Pengejaran Intensif

×

Dramatis! Tersangka Kasus 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Penyidik, Polda Jambi Lakukan Pengejaran Intensif

Sebarkan artikel ini

Modus ini dilakukan untuk mengamankan dua kurir utama, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), yang membawa barang bukti sabu seberat 58 kilogram.

Sementara itu, Agit dan Juniardo kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang yang digelar Kamis (2/4/2026), keduanya didakwa dengan ancaman hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan dilakukan secara terpisah dengan majelis hakim yang diketuai Hendrawan, didampingi hakim anggota Yanda Irse dan Azhari, serta JPU Diah SH dan Nurasiah.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa total terdapat enam pelaku dalam jaringan tersebut. Selain Alung dan Deka, dua nama lain yakni Okta dan Dewi juga disebut terlibat, namun hingga kini belum berhasil ditangkap.

Agit dan Juniardo mengaku bahwa pada 4 Oktober 2025, mereka diperintahkan oleh Okta dan Dewi untuk berangkat ke Medan guna menjemput sabu-sabu tersebut.

Hingga saat ini, keberadaan Alung masih belum diketahui. Sementara itu, pihak Polda Jambi belum mengungkap secara rinci bagaimana tersangka tersebut bisa melarikan diri dari ruang penyidik.(*)

READ  Seri Pemungkas MRS 2025, Astra Honda Siap Tancap Gas dengan CBR Series