Jambi, netinfo.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tanjabtimur dalam rangka konsultasi dan koordinasi penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, Selasa (6/05/25).
Rombongan Pansus DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, didampingi unsur Sekretariat Pansus. Sementara itu, jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, yang hadir bersama tujuh orang Perancang Peraturan Perundang-undangan dan seorang Penyuluh Hukum.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pansus menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh pendampingan normatif dalam proses pembentukan peraturan DPRD yang mengatur tata tertib kerja kelembagaan DPRD secara internal.
“Kami berharap konsultasi ini dapat menghasilkan peraturan yang sejalan dengan asas, hierarki, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya,” ujar Wakil Ketua Pansus.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya memperhatikan asas keterbukaan, efektivitas, dan kepastian hukum dalam perumusan norma tata tertib DPRD.
“Kami siap memberikan fasilitasi teknis guna memastikan substansi Peraturan DPRD yang disusun memenuhi ketentuan normatif, antara lain pengaturan mengenai jam kerja, kehadiran anggota, mekanisme rapat, serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran tata tertib secara proporsional,” tegasnya.