DaerahEkonomiNews

DPRD Provinsi Jambi Dorong Realisasi PI 10 Persen Migas Blok Jabung di Tanjabtimur

×

DPRD Provinsi Jambi Dorong Realisasi PI 10 Persen Migas Blok Jabung di Tanjabtimur

Sebarkan artikel ini

Jambi, netinfo.id – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) untuk membahas percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Jabung. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Tanjabtim, Kamis (29/1/2026).

Pertemuan dihadiri Wakil Bupati Tanjabtim Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., didampingi Asisten II, perwakilan Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim. Dari pihak DPRD Provinsi Jambi, hadir Ketua Pansus I Abun Yani beserta anggota tim pansus.

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi Abun Yani menyampaikan bahwa salah satu hasil utama pertemuan tersebut adalah kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanjabtim dan DPRD setempat terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Bumi Jabung Sejahtera sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Tanjabtim.

“Nama BUMD secara resmi telah berubah dari Bumi Samudera Perkasa menjadi Bumi Jabung Sejahtera. Pemerintah daerah juga telah menyelesaikan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMD tersebut,” ujar Abun Yani.

Menurutnya, pembentukan dan penataan kelembagaan BUMD tersebut menjadi dasar penting dalam pengelolaan perusahaan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian lokal di Kabupaten Tanjabtim.

“Hal ini menjadi pijakan dalam mendorong pengelolaan BUMD yang sehat serta mempercepat realisasi PI 10 persen Migas Blok Jabung,” katanya.

Wakil Bupati Tanjabtim Muslimin Tanja menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh mendukung seluruh upaya percepatan realisasi PI 10 persen Migas Blok Jabung yang dioperatori PetroChina International Jabung Ltd.

“Pembentukan BUMD berbadan hukum Perseroda telah siap. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Migas,” ujarnya.

READ  Sinsen Rayakan Hari Pahlawan dengan Diskon Servis 30% di AHASS!

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim akan membuka proses rekrutmen dan seleksi direksi BUMD Bumi Jabung Sejahtera pada Februari 2026 dan ditargetkan rampung pada Maret 2026.

“Seleksi ini mencakup pengisian jabatan komisaris dan direktur. Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong percepatan realisasi PI 10 persen Migas Blok Jabung,” katanya.

Proses rekrutmen tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, serta Direksi BUMD sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain membahas PI 10 persen, pertemuan tersebut juga menyoroti penyelesaian tapal batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Upaya penyelesaian tapal batas terus dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jambi. Namun demikian, diperlukan keterlibatan langsung Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi percepatan penyelesaiannya,” ujar Abun.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim siap menyampaikan data pendukung secara terbuka dan bertanggung jawab agar penegasan batas wilayah memiliki legitimasi yuridis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.(Adv)