EkonomiNews

DPRD dan Pemkot Kota Jambi Sepakati Tim Terpadu, Polemik “Zona Merah” Kenali Asam Mulai Temui Titik Terang

×

DPRD dan Pemkot Kota Jambi Sepakati Tim Terpadu, Polemik “Zona Merah” Kenali Asam Mulai Temui Titik Terang

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Upaya panjang Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi dalam menyelesaikan sengketa lahan di kawasan Kenali Asam mulai menunjukkan perkembangan positif.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu malam (7/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Pansus Zona Merah memaparkan laporan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat kepada Wali Kota Jambi, Maulana. Turut hadir Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly serta Ketua Pansus Zona Merah Muhilli Amin.

Wali Kota Jambi Maulana menyambut baik langkah yang telah dilakukan Pansus. Menurutnya, koordinasi intensif dengan kementerian terkait di Jakarta merupakan langkah progresif yang perlu terus didorong guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh untuk mendorong penyelesaian polemik lahan yang selama ini membayangi ribuan warga di kawasan Kenali Asam.

“Ini merupakan langkah maju. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pembentukan Tim Terpadu sudah menunjukkan arah penyelesaian yang jelas bagi masyarakat,” ujar Maulana.

Sebelumnya, Pansus Zona Merah melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada Rabu (4/3/2026). Rombongan yang dipimpin Muhilli Amin bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mendatangi Kantor Pusat DJKN Kementerian Keuangan.

Dalam audiensi tersebut, mereka diterima oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama Tioria Sianturi serta perwakilan PT Pertamina (Persero), Teddy Kurniawan Gusti.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Syafrudin Prawiranegara itu membahas mekanisme pelepasan aset maupun sinkronisasi data terhadap 5.506 bidang tanah milik warga yang telah bersertifikat, namun saat ini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kunjungan kerja tersebut kemudian dilanjutkan pada Kamis (5/3/2026) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

READ  Mulai 5 Juni 2025, Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 450 VA dan 900 VA

Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Tim Terpadu yang melibatkan unsur DPRD, Pertamina, DJKN, dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin menyampaikan bahwa rangkaian konsultasi tersebut mulai menemukan titik temu yang mengarah pada penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa permasalahan administratif yang selama ini menghambat aktivitas pertanahan warga menjadi prioritas utama untuk segera dipulihkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly memastikan bahwa selama proses verifikasi oleh Tim Terpadu berlangsung, tidak akan ada tindakan eksekusi terhadap lahan warga.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada eksekusi lahan warga selama proses verifikasi oleh Tim Terpadu berjalan. Kami memberikan ruang bagi tim untuk bekerja memastikan status hukum yang adil bagi pemilik 5.506 bidang tanah tersebut,” tegasnya.

Polemik Zona Merah di kawasan operasional PT Pertamina (Persero) telah berlangsung cukup lama dan menjadi kekhawatiran bagi warga setempat. Dengan terbentuknya Tim Terpadu, diharapkan kejelasan status kepemilikan tanah dapat segera terwujud sehingga hak-hak administrasi pertanahan masyarakat dapat kembali diproses.(*)