EkonomiNasionalNews

Dorong Tata Kelola Berkelanjutan, OJK Perkuat Implementasi GRC di Sektor Jasa Keuangan

×

Dorong Tata Kelola Berkelanjutan, OJK Perkuat Implementasi GRC di Sektor Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini

Mengacu pada publikasi The Institute of Internal Auditors (IIA), sejumlah risiko utama yang perlu diantisipasi antara lain keamanan siber, disrupsi digital termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), ketahanan bisnis, sumber daya manusia, perubahan iklim, serta dinamika regulasi.

Kondisi tersebut menunjukkan meningkatnya tingkat ketidakpastian, sehingga peran GRC menjadi krusial dalam memastikan kepatuhan, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan ketahanan industri jasa keuangan.

Dalam sesi diskusi panel, forum membahas tema “Transparansi Beneficial Ownership (BO/UBO) dan Implikasinya bagi Penguatan GRC di Sektor Jasa Keuangan”.

Pembahasan mencakup perkembangan kebijakan dan arah penguatan BO/UBO, pemanfaatan data BO/UBO dalam pengawasan berbasis risiko, serta peran intelijen keuangan dalam mendukung transparansi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Selain itu, forum juga membahas persiapan rangkaian kegiatan Road to RGS 2026, termasuk partisipasi asosiasi dalam program Spark Class, pengakuan Continuing Professional Education (CPE),

penyediaan booth asosiasi, serta pengembangan konten edukasi melalui podcast dan media komunikasi lainnya. Inisiatif ini mendapat respons positif dari para pimpinan dan perwakilan asosiasi.

Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan komitmen kolaborasi antara OJK dan asosiasi untuk mendukung penyelenggaraan RGS 2026.

Melalui forum ini, OJK berharap dapat memperkuat ekosistem GRC yang solid serta meningkatkan kolaborasi antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri dalam mendorong praktik tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang lebih efektif, transparan, dan berintegritas.

Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap perkembangan kebijakan dan implementasi pelaporan Beneficial Ownership (BO/UBO) di Indonesia sebagai bagian dari penguatan transparansi, tata kelola, dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan.(*)

READ  DPRD Tanjab Timur Sampaikan Catatan Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024