Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan, apalagi untuk mendukung aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di masyarakat. Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang migas terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polda Jambi memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Perkembangan kasus ini akan disampaikan pada rilis selanjutnya.(*)











