Pengawasan Bengkel dan Marketplace
Kombes Pol Benny juga menyoroti maraknya penjualan knalpot brong melalui marketplace dan media sosial. Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui dua jalur, yakni patroli siber dan koordinasi lintas wilayah.
“Tim siber kepolisian memantau akun atau toko daring yang secara terbuka mempromosikan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Untuk pengawasan berskala besar, koordinasi dilakukan di tingkat nasional guna menekan distribusi antarprovinsi,” jelasnya.
Polantas Menyapa dan Penertiban Langsung
Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan, Ditlantas Polda Jambi bersama Satlantas Polresta Jambi juga menjadwalkan kegiatan ‘Polantas Menyapa’ serta razia rutin di lokasi-lokasi strategis.
Petugas akan turun langsung ke toko onderdil dan bengkel modifikasi di Kota Jambi untuk memberikan edukasi dan imbauan agar tidak menyediakan knalpot brong. Selain itu, kendaraan yang terjaring razia akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan undang-undang.
“Kami mengedepankan pembinaan secara edukatif. Namun jika masih ditemukan pelanggaran, penegakan hukum akan tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Benny.
Adapun pelanggaran yang ditindak mencakup kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, serta kedalaman alur ban.(*)











