DaerahMetropolitanNews

Ditlantas Polda Jambi Dorong Perda/Pergub Penertiban Knalpot Tidak Standar, Sasar Hingga Hulu Penjualan

×

Ditlantas Polda Jambi Dorong Perda/Pergub Penertiban Knalpot Tidak Standar, Sasar Hingga Hulu Penjualan

Sebarkan artikel ini

Jambi, netinfo.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi terus memperkuat upaya penertiban penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dengan mendorong lahirnya aturan hukum yang lebih spesifik di tingkat daerah.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol A. Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa saat ini penindakan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.

“Penindakan yang kami lakukan saat ini sudah memiliki dasar hukum nasional. Namun ke depan, kami mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) agar pengawasan dan sanksi administratif di tingkat lokal memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat,” ujar Kombes Pol Benny.

Ia menjelaskan, Ditlantas Polda Jambi secara intensif telah berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk merumuskan regulasi turunan tersebut.

Langkah ini bertujuan agar penindakan tidak hanya menyasar pengendara di jalan, tetapi juga menyentuh sumber permasalahan di hulu, seperti bengkel dan toko onderdil.

Sebagai langkah awal, Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pelarangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan/atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan, serta pelarangan parkir di badan jalan pada ruas jalan nasional dan provinsi di wilayah Jambi.

Dalam salah satu poin SE tersebut ditegaskan agar dilakukan pembinaan kepada pemilik toko dan bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, maupun menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

“Dengan adanya Perda atau Pergub nanti, sanksi administratif seperti teguran, penyitaan barang bukti hingga peninjauan kembali izin usaha bengkel atau toko dapat dilakukan secara lebih tegas dan terukur,” tegasnya.

READ  Kisah Perjuangan Lisa, Ibu Lima Anak yang Menjadi Sopir Truk Batubara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *