Melalui aplikasi SIGEMA, media dapat melakukan:
– Pendaftaran secara online,
– Unggah dokumen legalitas,
– Input data website dan performa media,
– Serta pemantauan status verifikasi secara transparan dan real time.
Transformasi ini menjadi langkah konkret Diskominfo dalam menerapkan prinsip digital government, sekaligus memastikan proses kerja sama berlangsung lebih objektif, terukur, akuntabel, dan bebas dari praktik administratif yang tidak efisien.
Melalui kebijakan ini, Diskominfo berharap wartawan dan pengelola media di Jambi terdorong untuk:
– Meningkatkan kualitas jurnalistik,
– Mengembangkan model bisnis media yang sehat,
– Memperluas jangkauan audiens,
– Membangun brand media yang profesional,
– Serta beradaptasi dengan ekosistem pers digital nasional.
“Pers daerah tidak boleh berhenti di level lokal. Kita ingin lahir media-media Jambi yang mampu menjadi rujukan di tingkat provinsi, bahkan nasional.
Pemerintah hadir bukan hanya sebagai mitra publikasi, tetapi sebagai fasilitator peningkatan kualitas pers melalui sistem yang transparan dan modern,” tambahnya.
Diskominfo Provinsi Jambi menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat inklusif dan pembinaan, di mana seluruh media memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kapasitasnya dan memenuhi standar yang ditetapkan melalui mekanisme yang adil dan terbuka.
Dengan demikian, kerja sama publikasi ke depan diharapkan tidak hanya menjadi hubungan transaksional, tetapi menjadi instrumen strategis pembangunan pers daerah yang kuat, mandiri, profesional, dan berkelanjutan di era transformasi digital.(*)











