Jambi, netinfo.id – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol A. Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan capaian kinerja jajarannya sepanjang tahun 2025 sekaligus menyampaikan fokus program kerja yang akan dilanjutkan pada tahun 2026.
Kombes Pol Benny Cahyono menjelaskan, terdapat dua program prioritas yang menjadi fokus Ditlantas Polda Jambi selama tahun 2025 dan akan terus dilaksanakan pada tahun 2026, yakni program Polantas Menyapa serta sosialisasi hingga penindakan terhadap penggunaan knalpot yang melebihi ambang batas desibel atau dikenal dengan knalpot brong.
“Hal yang menjadi konsen kami di tahun 2025 dan masih akan berjalan di tahun 2026 ada dua. Pertama adalah program Polantas Menyapa.
Program ini bertujuan untuk menyentuh seluruh segmen masyarakat, tidak hanya para pengemudi, tetapi juga kelompok terkecil seperti siswa, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya,” ujar Benny Selasa (30/12/25).
Ia menegaskan, program Polantas Menyapa dilaksanakan secara rutin setiap hari dengan menurunkan personel untuk berdialog langsung dengan masyarakat pengguna jalan.
Melalui diskusi tersebut, pihaknya berupaya menyerap aspirasi serta permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan.
“Kami berdiskusi dan menggali persoalan apa yang sebenarnya dihadapi dan dibutuhkan oleh pengguna jalan. Program ini menjadi andalan kami dan akan terus berjalan pada tahun 2026,” jelasnya.
Rilis akhir tahun tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol Mustaqim dan Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Janus Siregar.
Benny juga mencontohkan implementasi program Polantas Menyapa yang melibatkan insan pers dalam kegiatan Safety Riding, sebagai wadah diskusi, berbagi informasi, dan membangun komunikasi yang lebih humanis.
Program kedua yang menjadi fokus Ditlantas Polda Jambi adalah penanganan penggunaan knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan. Atas inisiasi Kapolda Jambi, Ditlantas Polda Jambi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait penerbitan surat edaran penanganan knalpot tidak standar.
“Telah diterbitkan surat edaran yang mengatur penanganan penjualan knalpot yang tidak sesuai standar desibel, pelarangan penggunaan knalpot tersebut, serta pelaksanaan sosialisasi oleh jajaran lalu lintas,” ungkapnya.











