RL bersama tersangka RT diketahui bertugas menjemput narkotika di wilayah Pekanbaru untuk selanjutnya didistribusikan ke Jambi dan Palembang.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Tito Alhafest, mengungkapkan bahwa total narkotika jenis sabu yang dibawa oleh para tersangka semula berjumlah sekitar 5 kilogram. Namun, sekitar 3 kilogram di antaranya diduga telah diserahkan kepada pihak lain di wilayah Kota Jambi.
“Tersangka RT berperan membantu dalam proses pengantaran dan diketahui telah beberapa kali terlibat dalam kegiatan serupa dengan imbalan sejumlah uang,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka SA mengaku tidak mengetahui adanya narkotika dan berdalih hanya diajak bekerja ke Palembang. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami peran yang bersangkutan dalam perkara ini.
Diketahui pula bahwa tersangka RL merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.(*)











