DaerahHukumNewsPeristiwa

Digerebek di Hotel Jambi, 3 Tersangka Narkoba Dibekuk: 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

×

Digerebek di Hotel Jambi, 3 Tersangka Narkoba Dibekuk: 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan tiga orang tersangka dalam sebuah operasi penindakan di Kota Jambi.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari (4/4/2026) di salah satu kamar hotel kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Dalam operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2.000 gram serta 5.051 butir pil ekstasi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/4/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang yang melintasi wilayah Kota Jambi.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Dalam penindakan tersebut, diamankan tiga tersangka masing-masing berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas berisi dua paket besar sabu serta puluhan bungkus pil ekstasi yang disimpan di dalam lemari kamar hotel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RL diduga berperan sebagai kurir utama yang menerima perintah dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan.

READ  DPRD Kota Jambi Pastikan Tak Ada Eksekusi Lahan di Kawasan Zona Merah, Pansus Konsultasi ke DJKN